Hukum dan Hak Asasi Manusia

NAMA : MAULANA IQBAL P

NPM 24412486

KELAS : 2icO2
I.        HAM ( Hak Asasi Manusia )
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rightsatau  the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia.  Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

II. PENGERTIAN

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya.

Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

  •  Hidup
  •  Kemerdekaan dan keamanan badan
  •  Diakui kepribadiannya
  •  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  •  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  •  Mendapatkan asylum
  •  Mendapatkan suatu kebangsaan
  •  Mendapatkan hak milik atas benda
  •  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  •  Bebas memeluk agama
  •  Mengeluarkan pendapat
  •  Berapat dan berkumpul
  •  Mendapat jaminan sosial
  •  Mendapatkan pekerjaan
  •  Berdagang
  •  Mendapatkan pendidikan
  •  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  •  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

  •  Undang – Undang Dasar 1945
  •  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  •  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

  •  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  •  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  •  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  •  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
  •  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  •  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Pelanggaran dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM

PELANGGARAN HAM OLEH TNI

Berdasarkan gambar diatas penulis ingin menjelaskan pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari kejadian kekerasan yang diakibatkan oleh oknum TNI dan POLRI di Indonesia . Pada awalnya kejadian ini terjadi pada saat Alm.Presiden Soeharto masih berkuasa yang sering disebut massa orde baru . Dimana pada saat itu oknum TNI dan POLRI berkuasa untuk menjaga keamanan Indonesia salah satunya adalah pada saat demonstrasi yang semakin anarkis yang membuat para penjaga keamanan Indonesia harus membubarkan massa dengan cara yang tidak wajar . Begitu kejamnya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan gampangnya menembaki para pendemostrasi .
Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:

  1. Hak asasi pribadi / Personal Right:
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
  1. Hak asasi politik / Political Right:
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
  1. Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  1. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
  1. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  1. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Sementara itu, dalam konstitusi kita UUD 1945, juga memuat jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,

wawasan nusantara dan isi wawasan nusantara

NAMA : MAULANA IQBAL P

NPM : 24412486

KELAS : 2ic02

 

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai  perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.

Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.

Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.

Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
  2. Apa pengertian bangsa dan negara?
  3. Bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

2.2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

  1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2.3 Kompetensi Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

2.4 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni. 

Bangsa

  1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat    istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
  2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.

Negara

  1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

2.Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

 

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yang disebut nusantara Indonesia .

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

  1. 1Teori terbentuknya negara
  2.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).

Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.

  1.   Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

  1. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :

  1.   Penaklukan.
  2. Peleburan.
  3. Pemisahan diri
  4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
  5. Unsur Negara
  6. Konstitutif.

      Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat

  1. Deklaratif.

Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

  1. Bentuk Negara
  2. Negara kesatuan
  3. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
  4. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
  5. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Proses bangsa yang bernegara adalah melibatkan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi untuk membela negara.

Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik .

Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:

  1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
  2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.

         2.5  Sistem Kenegaraan Di  Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

2.6 Proses Bangsa Yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.

Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  3. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :

  1. Perjuangan kemerdekaan.
  2. Proklamasi
  3. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
  4. Pembangunan Negara Indonesia
  5. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :

  1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
  2. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.

Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2.7 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

            Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic Indonesia.

  1. Hak warga negara.

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup

– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)

– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)

– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)

– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

– Hak untuk hidup (pasal 28 A)

– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)

– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

bagi anak (pasal 28 B ayat 2)

– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)

– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)

– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)

– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)

– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)

– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)

– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)

– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)

– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)

– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)

– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)

– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)

– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)

– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)

– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)

– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)

– Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)

–    Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

  1. Kewajiban warga negara antara lain :

– Melaksanakan aturan hukum.

– Menghargai hak orang lain.

– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.

– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya

– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.

– Membayar pajak

– Menjadi saksi di pengadilan

–    Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

  1. Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :

– Mewujudkan kepentingan nasional

– Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa

– Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)

–    Memelihara dan memperbaiki demokrasi

  1. Peran warga negara

– Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.

– Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

– Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

– Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.

– Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

– Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

– Menciptakan  kerukunan umat beragama.

– Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

– Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

– Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

– Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

– Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

2.8  Pemahaman Demokrasi

2.8.1. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

2.8.2 Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICAyang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :

  1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).

Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :

  1. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
  2. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
  3. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
  4. Klasifikasi sistem pemerintahan

– Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).

–  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.

– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :

– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)

– Sistem pemerintahan parlementer

– Sistem pemrintahan presidential

– Sistem pemerintahan campuran

2.9 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :

  1. Departemen beserta aparat dibawahnya.
  2. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :

  1. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
  3. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :

  1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.

Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:

  1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
  2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
  3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
  4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Rumusan Sadelymenyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.

Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :

  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
  2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
  4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.  Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

2.10  Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
  5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

2.11 Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

  1. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.

Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.

  1. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

2.12 Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik  Indonesia

  1. Pancasila sebagai ideologi negara

Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.

  1. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :

  1. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
  2. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
  3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
  4. Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
  5. Penataan : supra dan infrastruktur politik negara

iii.    Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh   negara untuk kemakmuran bangsa.

  1. Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
  2. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
  3. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
  4. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
  5. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
  6. Adanya masa depan yang harus diraih.
  7. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat

Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.

  1. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.

2.13  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

  1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode

Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Ketahanan Nasional

NAMA : MAULANA IQBAL PIRDAUS

NPM : 24412486

KELAS : 2ic02

 

 

 

  1. Latar Belakang Masalah

 

Bangsa Indonesia yaitu bangsa yang kaya dalam hal apapun, baik dalam kekayaan alam, budaya, serta beragam kesenian yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Negara-negara lain tidak memiliki semua itu, sehingga negara asing seperti Belanda dan Inggris ingin merebut negara Indonesia sebagai negara mereka. Dan pada akhirnya negara-negara asing tersebut satu persatu menjajah negara Indonesia selama bertahun-tahun. Tujuan mereka menjajah Negara Indonesia yaitu untuk merebut semua kekayaan yang ada di Indonesia dan dimiliki oleh mereka maka dari itu negara asing sangat ingin memiliki Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan budayanya.

Selama bertahun-tahun negara Indonesia di jajah oleh bangsa asing yang ingin merebut kekayaan Indonesia, selama bertahun-tahun pula bangsa Indonesia mempertahankan dirinya supaya tetap berdiri dan tangguh untuk menghadapi segala tindakan-tindakan yang mengamcam warga Indonesia. Semua warga Indonesia sangat menderita dengan datangnya warga asing tersebut, mereka hanya di jadikan budak oleh bangsa asing yang menjajah Indonesia. Ketika warga Indonesia bertani, berkebun,ataupun beternak hewan sebagian hasilnya wajib di setorkan kepada bangsa asing yang sedang menjajah kita sebagai warga Indonesia.

 

 

 

 

Masyarakatpun tidak kuat menghadapi tindakan yang di berikan sang penjajah tersebut dan semua warga Indonesia yang mengaku dirinya adalah bangsa dan warga Indonesia bersatu untuk menghadapi penjajah-penjajah yang seenaknya menguasai bangsa Indonesia yaitu bangsa kita. Dengan demikian warga Indonesia bangkit dari keterpurukan yang melamda mereka. Penjajahpun di lawan oleh warga Indonesia sehingga warga Indonsia mampu untuk mengusir penjajah yang bertahun-tahun menjajah kita, dan Indonesiapun merdeka.

Meskipun bangsa Indonesia di hadapkan pada tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.

Dengan sedikit uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai” KETAHANAN NASIONAL”.

 

  1. Rumusan Masalah

Dengan melihat latar belakang yang telah di kemukakan, maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan di bahas dalam makalah ini adalah :

  1. Asas-asas apa saja yang terdapat pada ketahanan nasional ?

 

 

 

 

 

 

  1. Bagaimana cara menjaga ketahanan nasional agar tetap ada,berdiri       tegak untuk memperkokoh bangsa Indonesia                   sehingga ketahanan     nasional tersebut tidak mengalami                            kepunahan ?
  2. Apa yang akan terjadi jika ketahanan nasional tidak ada di negara kita ?

 

  1. Tujuan Penulisan

Adapun maksud dan tujuan penulisan yang akan di lakukan penulis          adalah :

  1. Untuk mengetahui asas-asas apa saja yang terdapat pada      ketahanan  nasional.
  2. Untuk mengetahui cara menjaga ketahanan nasional tetap ada  berdiri             untuk memperkokoh bangsa Indonesia.
  3.    Untuk mengetahui dampak yang akan terjadi jika ketahanan                       nasional      menjadi tidak ada.

 

  1. Manfaat Penulisan
  2. Dapat mengetahui asas-asas apa saja yang terdapat pada  ketahanan       nasional.
  3. Dapat mengetahui cara menjaga ketahanan nasional tetap ada berdiri tegak untuk memperkokoh bangsa Indonesia.
  4. Dapat mengetahui dampak apa yang akan terjadi jika ketahanan nasional menjadi tidak ada.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

  1. Kedudukan

Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini       kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan   cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin     diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional           berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh        Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

  1. Fungsi

Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap                                          terjadinya  pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam      menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional     (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep     doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang          terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

  1. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

  1. Ketangguhan

Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau                             sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat                                              menanggulangi beban yang dipikulnya.

  1. Keuletan

Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang                                        keras dalam menggunakan kemampuan tersebut                                            diatas untuk mencapai tujuan.

  1. Identitas

Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara             keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai           suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

  1. Integritas

Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

 

  1. Ancaman

Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

 

  1. Hambatan dan gangguan

Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

 

  1. Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan   nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang            terdiri dari:

  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat   dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan            demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas        dalam system      kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan            keamanan, system       kehidupan nasional tidak akan dapat            berlangsung. Kesejahteraan dan         keamanan merupakan nilai      intrinsic yang ada pada system kehidupan            nasional itu sendiri.     Kesejahteraaan maupun keamanan harus selalu ada,      berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional,      tingkat             kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak          ukur Ketahanan Nasional.

 

  1. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu

System kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bansa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.

 

  1. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas Keluar

System kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.

  1. Mawas ke Dalam

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.

  1. Mawas ke Luar

Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan danya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

 

 

  1. Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

 

  1. Upaya Menjaga Ketahanan Nasional

Di era globalisasi saat ini para pemuda Indonesia haruslah semakin mengerti apa itu ketahanan nasional serta sebagai penerus bangsa juga harus tahu cara menjaga ketahanan nasional. Ketahanan Nasional yaitu kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.

Dalam ketahanan nasional kita punya Asas Ketahanan Nasional            diantaranya yaitu Asas Kesejahteraan dan Keamanan, Asas          Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu, Asas Mawas ke   Dalam, Mawas ke Luar, serta Asas Kekeluargaan. Dalam diri seseorang          harus ditanamkan sifat ketahanan nasional diantaranya mandiri,             dinamis, wibawa, konsultasi dan kerjasama. Ini semua merupakan   modal awal untuk menjaga ketahanan nasional.

 

  1. Dampak Tidak Adanya Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan. Jadi jika tidak ada ketahanan nasional di Negara kita, mungkin Negara kita tidak akan tangguh dan sekokoh seperti sekarang ini, ketahanan nasional itu dasar dari bersatunya rakyat Indonesia, sehingga dapat membangun bangsa ini menjadi lebih tangguh dalam menghadapi segala ancaman yang datangnya secara tiba-tiba sekalipun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

  1. Kesimpulan

Ketahanan nasional merupakan kemampuan untuk  mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman yang datang, jadi ketahanan nasional sangatlah penting bagi Negara, berfungsi sebagai pengokoh Negara yang bersatu dalam menghadapi segala ancaman.

 

 

  1. Saran

Dari adanya uraian di atas, kita sebagai warga Negara Indonesia menjadi tahu apa arti penting ketahanan nasional, maka dari itu kita khususnya sebagai penerus bangsa harus menjaga ketahanan nasional dengan baik,selalu ada sehingga ketahanan nasional tidak mengalami kepunahan.

 

 

 

KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK NEGARA INDONESIA KONSEP DEMOKRASI

NAMA     : MAULANA IQBAL PIRDAUS

NPM        : 24412486

KELAS    : 2IC02

Fakultas  : TEKNOLOGI INDUSTRI

JURUSAN : TEKNIK MESIN

KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK NEGARA INDONESIA

KONSEP DEMOKRASI

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .

Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.

Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI

Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:

  1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
  2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
  • Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara:

Bentuk Pemerintahan Aristoteles

Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan,  Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah:

1. Monarki – adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani – Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi – Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki – merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi – inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity – adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi – merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.

Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.

Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.

  1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
  2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
  3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

Bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki,Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.

Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:

  1. Republik Absolut

Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

  1. Republik Konstitusional

Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.

  1. Republik parlementer

Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Bentuk Pemerintahan Indonesia – Republik Konstitusional

Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.

Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.

Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.

TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4″ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …

Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.

Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem Sentralisasi
– Keseragaman peraturan di semua wilayah
– Kesederhanaan Hukum
– Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.

Kelemahan Sistem Sentralisasi
– Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
– Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
– Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
– Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
– Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.

Sedangkan jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan pemerintah pusat .

Kelebihan Sistem Desentralisasi
– Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
– Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
– Kinerja pemerintahan lebih lancar
– Partisipasi rakyat lebih tinggi

Kekurangan Sistem Desentralisasi

– Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah

penyimpanan data

Penyimpanan data komputer, berasal dari bahasa Inggris “computer data storage” sering disebut sebagai memori komputer, merujuk kepada komponen komputer, perangkat komputer, dan media perekaman yang mempertahankan data digital yang digunakan untuk beberapa interval waktu. Penyimpanan data komputer menyediakan salah satu tiga fungsi inti dari komputer modern, yakni mempertahankan informasi. Ia merupakan salah satu komponen fundamental yang terdapat di dalam semua komputer modern, dan memiliki keterkaitan dengan mikroprosesor, dan menjadi model komputer yang digunakan semenjak 1940-an.
Dalam penggunaan kontemporer, memori komputer merujuk kepada bentuk media penyimpanan berbahan semikonduktor, yang dikenal dengan sebutan Random Access Memory (RAM), dan kadang-kadang dalam bentuk lainnya yang lebih cepat tapi hanya dapat menyimpan data secara sementara. Akan tetapi, istilah “computer storage” sekarang secara umum merujuk kepadamedia penyimpanan massal, yang bisa berupa cakram optis, beberapa bentuk media penyimpanan magnetis (seperti halnya hard disk) dan tipe-tipe media penyimpanan lainnya yang lebih lambat ketimbang RAM, tapi memiliki sifat lebih permanen, seperti flash memory.

Penyimpan Data
Dasar susunan media penyimpanan ialah kecepatan, biaya, sifat volatilitas. Caching menyalin informasi ke media penyimpanan yang lebih cepat; Memori utama dapat dilihat sebagai cache terakhir untuk media penyimpanan sekunder. Menggunakan memori berkecepatan tinggi untuk memegang data yang diakses terakhir. Dibutuhkan cache management policy. Cache juga memperkenalkan tingkat lain di hirarki penyimpanan. Hal ini memerlukan data untuk disimpan bersama-sama di lebih dari satu level agar tetap konsisten.
Gambar 3.1. Penyimpanan Hirarkis

Register
Tempat penyimpanan beberapa buah data volatile yang akan diolah langsung di prosesor yang berkecepatan sangat tinggi. Register ini berada di dalam prosesor dengan jumlah yang sangat terbatas karena fungsinya sebagai tempat perhitungan/komputasi data.
Cache Memory
Tempat penyimpanan sementara (volatile) sejumlah kecil data untuk meningkatkan kecepatan pengambilan atau penyimpanan data di memori oleh prosesor yang berkecepatan tinggi. Dahulu cache disimpan di luar prosesor dan dapat ditambahkan. Misalnya pipeline burst cache yang biasa ada di komputer awal tahun 90-an. Akan tetapi seiring menurunnya biaya produksi die atau wafer dan untuk meningkatkan kinerja, cacheditanamkan di prosesor. Memori ini biasanya dibuat berdasarkan desain memori statik.
Random Access Memory
Tempat penyimpanan sementara sejumlah data volatile yang dapat diakses langsung oleh prosesor. Pengertian langsung di sini berarti prosesor dapat mengetahui alamat data yang ada di memori secara langsung. Sekarang,RAM dapat diperoleh dengan harga yang cukup murah dangan kinerja yang bahkan dapat melewati cache pada komputer yang lebih lama.
Memori Ekstensi
Tambahan memori yang digunakan untuk membantu proses-proses dalam komputer, biasanya berupa buffer. Peranan tambahan memori ini sering dilupakan akan tetapi sangat penting artinya untuk efisiensi. Biasanya tambahan memori ini memberi gambaran kasar kemampuan dari perangkat tersebut, sebagai contoh misalnya jumlah memori VGA, memori soundcard.
Direct Memory Access
Perangkat DMA digunakan agar perangkat M/K (I/O device) yang dapat memindahkan data dengan kecepatan tinggi (mendekati frekuensi bus memori). Perangkat pengendali memindahkan data dalam blok-blok dari buffer langsung ke memory utama atau sebaliknya tanpa campur tangan prosesor. Interupsi hanya terjadi tiap blok bukan tiap word atau byte data. Seluruh proses DMA dikendalikan oleh sebuah controller bernama DMA Controller (DMAC). DMA Controller mengirimkan atau menerima signal dari memori dan I/O device. Prosesor hanya mengirimkan alamat awal data, tujuan data, panjang data ke pengendali DMA. Interupsi pada prosesor hanya terjadi saat proses transfer selesai. Hak terhadap penggunaan bus memory yang diperlukan pengendali DMA didapatkan dengan bantuan bus arbiter yang dalam PC sekarang berupa chipset Northbridge.
Media penyimpanan data yang non-volatile yang dapat berupa Flash Drive, Optical Disc, Magnetic Disk, Magnetic Tape. Media ini biasanya daya tampungnya cukup besar dengan harga yang relatif murah.Portability-nya juga relatif lebih tinggi.
Pada standar arsitektur sequential komputer ada tiga tingkatan utama penyimpanan: primer, sekunder, and tersier. Memori tersier menyimpan data dalam jumlah yang besar (terabytes, atau 10 12bytes), tapi waktu yang dibutuhkan untuk mengakses data biasanya dalam hitungan menit sampai jam. Saat ini, memori tersiser membutuhkan instalasi yang besar berdasarkan/bergantung pada disk atau tapes. Memori tersier tidak butuh banyak operasi menulis tapi memori tersier tipikal-nya write ones atau read many. Meskipun per-megabites-nya pada harga terendah, memory tersier umumnya yang paling mahal, elemen tunggal pada modern supercomputer installations.

http://id.wikipedia.org/wiki/Penyimpanan_data_komputer

Bilangan biner pada komputer

BILANGAN BINER PADA KOMPUTER

Pada film mengenai sejarah perkembangan komputer bilangan biner yang di jelaskan tersebut di contohkan pada sebuah switch saklar lampu yaitu berupa off atau on. Off diibaratkan dengan angka 0 (nol) pada system bilangan biner dan on diibaratkan dengan angka 1 (satu) pada system bilangan biner. Keduanya dapat di bentuk dalam sebuah formasi yang berbentuk huruf A yang terhubung pada sebuah lampu yang saling terkordinir. Pada saat switch on dinyalakan sesuai ketentuan formasi, maka akan muncul huruf A dan apabila switch off ditekan maka seketika program formasi A tersebut akan mati. Namun ketika dihidupkan kembali program data formasi A tersebut tidak akan hilang, sebab datanya sudah tersimpan.

komputer tidak dapat menghitung satu samapai sepuluh,komputer hanya memiliki tombol dan setiap tombolnya hanya bisa menghitung sampai satu, komputer adalah kumpulan tombol-tombol menyala dan mati yang rumit jika satu perintah salah maka akan terjadi kesalahan yang besar .Setiap tombol dalam komputer bernilai nol atau satu/menyala atau mati (bit/biner),biner berarti dua seperti sepeda memiliki dua buah roda. jadi komputer menghitung dengan bit/biner.komputer ini dibentuk dari hardware itu adalah peralatan yang sangat kuat,tetapi tanpa software maka tidak akan berguna sama sekali.software adalah kumpulan intruksi yang memberitahukan kepada komputer bagaimana menjalankan milyaran tombol seperti bagai mana menyalakan dan mematikan (nol atu satu).komputer mengubah informasi dari satu bentuk ke bentuk lain.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_bilangan_biner

JARINGAN KOMPUTER DAN ARSITEKTUR KOMPUTER

Maulana iqbal pirdaus
24412486
2ic02

Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputerelektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti “komputer” adalah “yang mengolah informasi” atau “sistem pengolah informasi.” Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti yang berbeda dalam kata “komputer”, dan beberapa kata yang berbeda tersebut sekarang disebut disebut sebagai komputer.
Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk “orang yang menghitung” kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai “alat hitung mekanis”. Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.

SEJARAH KOMPUTER

Sejarah komputer yang perlu untuk diketahui secara detail. Sejarah perkembangan komputer berawal dari penemuan seorang yang bernama Charles Babbage. Dia adalah seorang ilmuwan di dunia yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kehidupan manusia, terutama perkembangan komputer.

Penemuan fenomenalnya yaitu Mesin penghitung (Difference Engine no.1) merupakan salah satu penemuan yang paling terkenal dalam sejarah perkembangan komputer dan merupakan kalkulator otomatis pertama sebagai cikal bakal kompuer. Penemuan tersebut menjadikan Charles Babbage sebagai penemu konpur dan dijuluki sebagai bapak komputer.

Berikut ini sejarah komputer dan perkembanganya:

1822: Charles Babbage mengemukakan idenya yaitu sebuah alat yang dapat membantu manusia dalam melakukan penghitungan pada tingkat kompleksitas yang tinggi dan rumit. Mesin buatanya yang belum selesai tersebut saat ini di musiumkan di Museum of Science London.

1937: Dr. John V Atanasoff dan Clifford Berry mulai membuat design komputer digital elektronis pertama. Mereka memberi nama mesin tersebut ABC (Atanasoff-Berry Computer). Kemampuan mesin ABC tersebut hanya sebatas menghitung tambah dan pengurangan.

1943: Pada Perang Dunia 2, Seorang ilmuwan Inggris yang bernama Alan Turing mendesain komputer elektronik yang dibuat khusus bagi tentara Inggris. Tujuan pembuatan komputer tersebut agar dapat digunakan untuk menembus kode pertahanan Jerman.

1944: Howard Hathaway Aiken (Amerika) membuat yang diberi nama Mark I. Merupakan sebuah komputer hitung digital pertama. Komputer tersebut memiliki luas 7,45 kaki x 50 kaki, dengan berat 35 ton. Mark I sudah dapat digunakan untuk menghitung probabilitas.

1945: Dr. John von Neumann menulis sebuah konsep penyimpanan data. Pada saat itu masih berupa ide.

1946: Dr. John W. Mauchly dan J. Presper Eckert, jr. membuat komputer skala besar yang pertama, nama komputer tersebut adalah ENIAC (Electronic Numerical Integrator And Computer). Dunia juga beranggapan kedua orang ini sebagai penemu komputer digital.

HARDWARE

Hardware atau dalam bahasa indonesianya disebut perangkat keras yaitu berupa peralatan fisik dari sebuah sistem komputer, yang artinya peralatan ini dapat disentuh dan terlihat fisiknya. peralatan ini terdiri atas 3 jenis, yaitu:
1. Perangkat Masukan (Input Device) Perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, foto, maupun gambar ke dalam komputer. Contoh perangkat input misalnya keyboard, mouse, light-pen, scanner, dan sebagainya.
2. Perangkat Keluaran (Output Device) perangkat keluaran dipergunakan untuk menampung dan menghasilkan data yang dikeluarkan, misalnya monitor, speaker, dan printer.

PENGOLAH DATA

Perangkat pengolah data (Processor) Perangkat pengolah data dipergunakan untuk mengolah data.Pengolah data meliputi unit pengolah pusat (CPU/Central Processing Unit) dan juga mikroprosesor
6. CD/DVD ROM
CD ROM Alat tambahan (alat peripheral) yang mampu menyimpan dan menuliskan data dan program melalui media CD (Compact Disk).Alat ini didesain mampu menuliskan dan membaca data atau program melalui sistem optik. Contoh: CD/DVD-ROM, CD/DVD COMBO, CD-ROM RW, DVD

HARDDISK

Harddisk
Harddisk merupakan alat tambahan untuk menyimpan data dalam kapasitas besar yang dilapisi secara magnetis, saat ini perkembangan harddisk sangat cepat dari daya tampung dan kecepatan membaca data. Jenis harddisk ada dua yaitu harddisk ATA dan SATA. Harddisk ATA menggunakan kabel IDE, sedangkan Harddisk SATA menggunakan kabel Serial SATA serta transfer data lebih cepat dibandingkan dengan serial ATA.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_komputer

Manusia dan Kegelisahan

MANUSIA DAN KEGELISAHAN

A.Pengertian

Kegelisahan berasal dari kata gelisah , yang berarti tidak tentram hatinya , selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Tidak lain dari semua itu adalah reaksi natural psikologis dan phisiologis akibat ketegangan saraf dan kondisi-kondisi kritis atau tidak menyenangkan. Pada masing-masing orang terdapat reaksi yang berbeda dengan yang lain, tergantung faktor-faktornya, dan itu wajar. Adapun bahwa manusia selalu merasa gelisah hingga membuatnya mengeluarkan keringat dingin, jantungnya berdetak sangat kencang, tekanan darahnya naik pada kondisi. Serta dapat juga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kwatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahanhanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Kegelisahan merupakansalah satu ekspresi kecemasan. Karena itu dalam pengertian sehari-hari kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalh kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.

B.Macam-macam kegelisahan :

1)Kegelisahan negatif
Kegelisahan yang berlebih-lebihan/yang melewati batas, yaitu kegelisahan yang berhenti pada titik merasakan kelemahan, di mana orang yang mengalaminya sama sekali tidak bisa melakukan perubahan positif atau langkah-langkah konkret untuk berubah atau mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu kegelisahan dalam ‘menanti-nanti’ sesuatu yang tidak jelas atau tidak ada.
2)Kegelisahan positif
Kegelisahan dalam arti yang baik digunakan sebagai kesadaran yang dapat menjadi spirit dalam memecahkan banyak permasalahan, sebagai tanda peringatan, kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap bahaya-bahaya atau hal-hal yang datang secara tak terduga. Ia juga merupakan kekuatan dalam menghadapi kondisi-kondisi baru dan dapat membantu dalam beradaptasi.
Singkatnya, ia merupakan faktor penting yang dibutuhkan manusia. Sedangkan “kegelisahan negatif” jelas sangat membahayakan, seperti gula pada darah; ketika ketinggian kadarnya membahayakan kesehatan manusia.
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekhawatiran, ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.

C.Macam-Macam Kecemasan:

Menurut Sigmund Freud, kecemasan dibagi menjadi tiga macam, yakni :

a) Kecemasan obyektif/kenyataan
Kecemasan obyektif adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan sesorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada di dekat dengan benda- benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya. Misalnya, ketakuatn terhadap kegelapan mungkin merupakan pembawaan dari generasi sebelumnya.
Rasa ketakutan atau kecemasan ini lebih mudah diperoleh selama masih bayi atau kanak- kanak, karena organisme yang masih muda lemah dalam menghadapi bahaya- bahaya dari luar dan sering kali dikuasai oleh ketakutan egonya belum berkembang sampai titik, dimana organisme dapat menguasai rangsangan- rangsangan yang jumlahnya berlebihan. Itulah sebabnya kita perlu melindungi anak yang masih kecil terhadap pengalaman- pengalaman traumatic (pengalaman kecemasan).

b) Kecemasan neurotis (saraf)
ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Kecemasan neurotis selalu berdasarkan kecemasan tentang kenyataan, dalam arti kata bahwa seseorang harus menghubungkan suatu tuntutan naluriah dengan bahaya dari luar sebelum ia belajar merasa takut terhadap naluri- nalurinya. Kecemasan neurotis dapat dibedakan dalam tiga bentuk:

1. Bentuk kecemasan yang berkisar dengan bebas dan menyesuaikan dirinya dengan segera pada keadaan lingkungan yang kira- kira cocok. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat akan terjadi.
2. Bentuk ketakutan yang tegang dan irasional (phobia). Sifat khusus dari pobia adalah bahwa, intensitif ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari objek yang ditakutkannya. Misalnya, seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. Ia tidak mengetahui sebab ketakutan tersebut, setelah di analisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya, sehingga ia mendapatkan hukuman yang keras dari ayahnya. Hukuman yang didapatnya dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet.
3. Reaksi gugup atau setengah gugup, reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa adanya provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neurotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh dia. Meskipun ego dan super ego melarangnya.

c) Kecemasan moril
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang . Tiap pribadi memiliki bermacam macam emosi antar lain: iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, dan lain lain. Sifat sifat seperti itu adalah sifat sifat yang tidak terpuji , bahkan mengakibatkan manusia akan merasa khawatir, takut, cemas, gelisah dan putus asa .
Misalnya sesorang yang mersa dirinya kurang ganteng, maka dalam pergaulan ia terbatas kalau ia tidak tersisihkan, sementara itu ia pun tidak berprestasi dalam berbagai kegiatan, sehingga kawan kawannya lebih dinilai sebgai lawan. Ketidakmampuannya menyamai kawan kawannya demikian menimbulkan kecemasan moril.
Studi kasus; manusia memang tak luput dari kesalahan dan dari kesalahan inilah manusia sering kali gelisah oleh Karena itu dalam pengertian sehari-hari kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalh kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai yang terkadang juga berbuat dan berakibat fatal bagi dirinya.
D.Bentuk – bentuk kegelisahan dalam diri manusia dapat menjelma seperti :
1. Keterasingan
Terasing, diasingkan atau sedang dalam keterasingan sudah ada sejak puluhan bahkan ribuan tahun lamanya. Dimana terasing pada dasarnya dapat didefinisikan sebagi bentuk kehilangan eksistensi diri yang disebabkan tidak adanya pengakuan tentang keberadaan kita “secara hakikat” atau dengan kata lain merasa tersisihkan dan termarjinalkan oleh diri sendiri dan orang lain dalam pergaulan atau mayarakat. Keterasingan disebabkan oleh dua faktor, yaitu :

A. Faktor intern, atau fakor yang berasal dari dalam diri sendiri seperti merasa berbeda dengan orang lain, rendah diri dan bersikap apatis dengan lingkungan.
B. Faktor ekstern, yaitu faktor yang berasal dari luar diri. Faktor ini pun biasanya bersumber pada faktor yang pertama.

2. Kesepian
Aplikasi dan perwujudan dari terasing adalah kesepian. Jika seseorang sudah merasa diasingkan maka orang tersebut akan mengalami kesepian dalam diri dan lingkungan sehingga merasa kesepian. Jika hal ini terus dibiarkan maka orang tersebut akan kehilangan unsur dan karakter unik dalam dirinya senhingga dia pun sulit untuk mengenali dirinya.

3. Ketidakpastian
Berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal usul yang jelas. Itu semua disebabkan oleh pikiran yang tidak dapat berkonsentrasi yang mengacaukan pikirannya.
E.Mengapa Kegelisahan sering Dialami Manusia?
Umumnya manusia tidak menyukai kegelisahan dan mendambakan kebahagiaan. Tapi justru yang ditakutkan itu sering datang pada kehidupan kita. Dan yang didambakan itu sering menjauh dari kita. Mengapa?
Kegelisahan tidak jarang bersahabat dengan umumnya kita. Ada yang gelisah karena faktor-faktor materi, ada juga yang bukan karena hal-hal yang material. Mungkin kegelisahan itu disebabkan antara lain:
1. Kesulitan ekonomi
2. Takut kehilangan harta, jabatan dan popularitas
3. Penyakit yang menahun
4. Kesulitan mendapatkan pasangan hidup yang ideal
5. Takut kehilangan pasangan hidup
6. Khawatir gagal dalam berkarier
7. Dan lainnya

OPINI :
kegelisahan sebenarnya bisa diatasi tetapi terkadang manusia sulit untuk mengatasinya. kegelisahan dapat di lawan dengan ketenangan, tetapi itu sulit diatasi oleh manusia. dalam keadaan tertekan manusia sering mengalami kegelisahan, egelisahan selalu menyelimuti manusia. salah satu cobaan pada diri manusia adalah kegelisahan. dan bedanya kegelisahan ini dengan cobaan yang lain adalah kita dapat merasakannya walaupun tak ada yang menyakiti kita. kegelisahan dapat terjadi saat diri kita berada dalam situasi ketidakpastian, kesepian, ataupun keterasingan. bahkan kita tidak mengetahui penyebab kita gelisah. dan memang hidup itu penuh misteri. manusia tidak akan pernah terlepas dari hal semacam kegelisahan yang menjadi misteri hidup selama manusia hidup

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

Makna tanggung jawab.

Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Manusia yang bertanggung jawab adalah manusia yang berani menghadapi masalahnya sendiri.
Macam-Macam Tanggung Jawab

Ada beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
• Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri, menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah mengenai dirinya sendiri. Menurut sifat dasarnya, manusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi, karena itu manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, dan angan-angan sendiri.
• Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab pada keluarganya. Tanggung jawab ini tidak hanya menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
• Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian, manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab, agar dapat melangsungkan hidupnya di dalam masyarakat tersebut.
• Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Setiap manusia atau individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir dan bertindak, manusia terikat oleh norma-norma dan aturan. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Jika perbuatannya salah, dan melanggar aturan dan norma tersebut, maka manusia itu harus bertanggung jawab kepada bangsa atau negaranya.

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

PANDANGAN HIDUP DAN IDEOLOGI

Pandangan hidup adalah suatu pendapat atau ketetapan yang di jadikan pegangan, pedoman,arahan, dan petunjuk hidup. Pandangan hidup berasal dari pemikiran manusia yang sudah diakui. Banyak sekali ragam dan macam pandangan hidup manusia.

Pandangan hidup yang di klasifikasikan berdasarkan asalnya :
– pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan yang mutlak kebenarannya. Contoh umat muslim mempunyai pedoman hidup kepada Al-Qur’an dan Al Hadits.
– pandangan hidup yang berupa ideologi yang di sesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
– pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Ideologi berasal dari bahasa latin idea yang berarti pemikiran dan logos yang berarti ilmu pengertian. Ideologi merupakan pandangan hidup, gagasan atau suatu pandangan untuk mewujudkan sesuatu di masa yang akan datang.Ideologi merupakan ruh bagi sebuah negara. Tanpa ideologi, negara tidak akan tau kemana arah yang akan dituju untuk mewujudkan suatu keadaan. Ideologi tidak dapat dipisahkan dari negara. Jika tidak ada ideologi maka negara akan mati dan tak berarah.

CITA – CITA

Cita – cita merupakan asa, keinginan, harapan atau rencana yang akan terwuud di masa depan. Pada masa kecil kita memiliki banyak cita cita , tetapi kita beranjak remaja cita cita yang di sebutkan pada masa kecil sudah berbeda dengan yang dahulu. Cita cita tidak akan terwujud tanpa adanya usaha dan dukungan yang kuat dari sekitar. Tingginya cita – cita, kondisi, dan manusia itu sendir yang mempengaruhi cita – cita seseorang dapat tercapai atau tidak.

KEBAJIKAN

Kebajikan merupakan perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, norma dan etika. Manusia hidup di dunia di tuntut untuk berbuat kebajikan dalam hal apapun. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebagai makhluk pribadi, manusia dapat menentukan mana yang baik dan buruk untuk dirinya. Berbuat kebajikan dalam hal apapun akan mendatangkan kebaikan untuk manusia karena di situlah jiwa sosial manusia dipicu untuk berbuat baik.

USAHA / PERJUANGAN

Usaha/ perjuangan adalah suatu kerja keras, semangat, untuk mencapai tujuan tertentu. Manusia di tuntut bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan bekerja keras, harkat dan martabat manusia akan di hargai. Sebaliknya apabila kita malas, maka itu akan menjatuhkan harkat dan martabatnya sendiri.

Dalam agama pun diperintahkan untuk bekerja keras. Manusia di batasi oleh kemampuan dalam bekeja keras. Karena kemampuan yang terbatas itulah tingkat kemakmuran manusia satu dengan yang lainnya berbeda. Ada yang fisiknya baik dan adapula yang keahliannya baik.

Oleh sebab itu kita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Semakin bertambahnya ilmu maka semakin tinggi derajat seseorang. Menuntut ilmu tidak memandang usia. Dan dianjurkan menuntut ilmu ketika baru lahir sampai ke liang lihat. Jadi ilmu itu tidak ada batas akhirnya.

KEYAKINAN / KEPERCAYAAN

Keyakinan merupakan suatu sikap yang di tunjukkan oleh manusia ketika dirinya sudah cukup dalam mencapai suatu kebenaran. Keyakinan merupakan suatu sikap, oleh sebab itu keyakinan manusia tidak selalu sama. Jika keyakinan tidak ada maka akan muncul sebuah keraguan.

Kepercayaan merupakan suatu keadaan dimana manusia menganggap sesuatu itu benar. Keyakinan dan kepercayaan merupakan sikap yang saling berhubungan. Contohnya ketika kita ragu maka kita akan dikuatkan dengan keyakinan dan kepercayaan dalam meilih agar tidak tersesat nantinya.

LANGKAH – LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK

Ada banyak langkah langkah berpandangan hidup yang baik untuk manusia, manusia berpandangan hidup untuk mencapai tujuan hidup, mencapai kesejahteraan, dan ketentraman. Dengan mempunyai langkah langkah yang baik maka akan tercapai tujuan dan cita cita yang baik. Berikut adalah langkah – langkah berpandangan hidup yang baik :
a. mengenal
tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengenal. KIta harus mengenal pandangan hidup secara mendalam agar tercapai suatu tujuan.
b. mengerti
tahap kedua yang harus di lakukan adalah mengerti. Kita harus mengerti apa itu pandangan hidup agar kita tidak salah dalam menentukan tujuan.
c. menghayati
tahap ketiga yang harus dilakukan adalah menghayati. Kita harus menghayati nilai nilai yang terkandung dalam pandangan hidup dan memperdalaminya.
d. meyakini
tahap keempat yang harus dilakukan adalah meyakini. Kita harus meyakini pandangan hidup itu sendiri agar tercapai suatu kepastian.
e. mengabdi
tahap kelima yang harus dilakukan adalah mengabdi, Kita harus mengabdi agar kita dapat merasakan manfaat dari pandangan hidup itu sendiri.
f. mengamankan
tahap keenam yang harus dilakukan adalah mengamankan. Kita harus mengamankan pandangan hidup agar tidak ada yang mengganggu atau menyalahkan pandangan hidup itu sendiri.

sumber :
http://ncellina.blogspot.com/2011/03/pandangan-hidup-dan-ideologi.html
http://media.kompasiana.com/buku/2012/06/24/ideologi/